Perusahaan Terlibat Korupsi Timah Menjerit Rekeningnya Dibekukan Kejaksaan
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Adapun, penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian riil dari perkara korupsi timah, terang Andy merupakan kekeliruan yang besar.
Pasalnya, hasil penghitungan kerugian negara akibat korupsi timah seakan-akan sangat besar. Padahal penghitungan tersebut merupakan kerugian ecologist.
"Angka yang sudah didengungkan let say 3 bulan terakhir angka Rp271 triliun, sehingga banyak orang berfantasi kalau uang 271 itu dipakai bisa untuk apa, semua orang berasumsi lalu memvisualisasikan kepada selebritas-selebritas tertentu. Padahal angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ecologist, yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar pak,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan barang bukti atas 10 orang tersangka kasus timah. Kejaksaan Agung telah menyatakan barang bukti dan berkas tersangka lengkap, sehingga penyidik menyerahkan buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menelaah barang bukti agar jangan sampai ada error personal terkait tersangka. Barang bukti juga diteliti agar tidak eror,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis, 13 Juni 2024.
Adapun, 10 orang tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
