Prosesi Mina Usai, Jemaah Haji Diminta Pulihkan Fisik Sebelum Thawaf Ifadhah, Sa'i dan Wada

Jemaah Haji Indonesia di jalur Jamarat usai melempar jumrah
Sumber :
  • Media Center Haji 2024

VIVA Nasional – Jemaah Haji Indonesia yang mengambil nafar awal mulai bertahap kembali ke hotel hari ini. Usai tiga hari bermalam (mabit) di Mina serta menyelesaikan tahapan lontar jumrah, para jemaah akan kembali ke Mekah guna melakukan thawaf ifadhah, sa'i, dan thawaf wada.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Mekah, Khalilurrahman meminta jemaah haji untuk dapat memulihkan fisiknya terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah-ibadah tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Alhamdulillah tahapan mabit di Mina sudah dapat diselesaikan. Jemaah yang mengambil nafar awal sudah kembali ke Mekah hari ini. Kami mengimbau, agar setibanya di Mekah, jemaah istirahat dulu di hotel masing-masing," kata Khalilurrahman di Mekah, Selasa 18 Juni 2024.

"Pulihkan kondisi fisik dulu, tidur yang cukup dulu. Jangan langsung menuju Masjidil Haram untuk Ifadhah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau jemaah tidak melakukan aktifitas yang menguras tenaga, seperti ziarah atau umrah sunah berulangkali.

"Jaga kondisi dan jangan memaksakan fisiknya. Kita ingin semua jemaah dapat kembali ke tanah air dalam kondisi sehat wal afiat," ujar Khalilurrahman.

Khalil, begitu ia biasa disapa, juga mengingatkan jemaah haji kloter awal gelombang pertama yang akan segera kembali ke tanah air untuk dapat mencermati rencana jadwal kepulangan dan menuntaskan pelaksanaan thawaf ifadhah dan sa’i sebelum pulang.

KPK Ungkap Skandal Kuota Haji: 2 Asosiasi Travel Diduga ‘Main Mata’

Begitu pula bagi jemaah kloter awal gelombang kedua yang harus segera bergerak ke Madinah.

Kantor Maktour Digeledah, KPK Curiga Barang Bukti Skandal Kuota Haji Sengaja Dilenyapkan

"Perhatikan jadwal kepulangan ke Tanah Air atau jadwal keberangkatan ke Madinah. Pastikan thawaf ifadhah dan sa'i nya sudah tuntas sebelum meninggalkan Mekah," pesan Khalil.

KPK Minta Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sementara, bagi jemaah haji lansia, sakit, lemah dan risti, serta jemaah wanita yang sedang haidh, menurut Khalil, gugur kewajiban thawaf wada’-nya dan tidak dikenakan dam.

"Jemaah haji yang sehat dan tidak ada halangan/uzur, melaksanakan thawaf wada’ paling lambat 12 jam sebelum rencana jadwal pulang," tegasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Usut Calon Haji Khusus Baru Daftar Langsung Berangkat Tanpa Antre

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2025