Bamsoet soal Ketidak Hadirannya ke MKD DPR RI: Kalau Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir
- VIVA/M Ali Wafa
"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," jelasnya.Â
Kendati demikian, Bamsoet sangat memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3.Â
Walaupun, kata dia, dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amandemen UUD 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.Â
Ia menilai pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif. Di mana, lanjut Bamsoet, pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI.
Ini sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.
"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkasnya.
