Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri menghormati serta mengikuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf karena Brimob Lindas Ojol, Nicholas Saputra: Mundur Pak!

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata dia pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Ungkap ‘Human Error’ Polda Jabar dalam Tersangkakan Pegi Setiawan

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Kapolri Disebut Punya Empati, DPR Malah Kena Sindiran Pedas Buntut Demo Berdarah

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menyebut Korps Bhayangkara masih menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Bandung guna menentukan langkah yang bakal diambil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. 

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," kata dia.

Kapolri Janji Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Tak Berhenti di Minta Maaf Saja

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Posisi Duduk 7 Anggota Brimob saat Rantis Lindas Ojol Affan, Sopir Bripka R Didampingi Kompol C

Irjen Abdul Karim ungkap posisi duduk 7 anggota Brimob dalam rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan di Pejompongan Kamis malam 28 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025