Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Asal Jember Mendunia

Bea Cukai gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jember gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/08). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tersebut mengekspor 6.798 batang cerutu dengan nilai transaksi sebesar Rp119,4 juta ke Toko bebas bea (TBB) di wilayah Bali.

Menperin: Ekspor Batik RI Tembus Rp 125 Miliar di Kuartal I-2025

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (CK-5).

Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Toko bebas bea diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Langkah Pertama Alas Kaki Lokal Menjejak Dunia: UKM Mojokerto Gandeng Ratusan Perajin Sepatu Ekspor ke Pasar Global

Lokasinya dapat berada di terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean; dan dalam kota.

“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor. Kami senantiasa melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor dan melakukan penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar untuk diekspor,” tutup Sardiyanto.

Menteri Amran Sebut Rupiah Bisa Rp 1.000 per Dolar AS karena Hilirisasi, Begini Perhitungannya
Ilustrasi produk halal.

Kemendag: Transaksi Produk Halal RI di Bangkok Tembus Rp 9,19 Miliar

Indonesia berhasil membukukan potensi transaksi US$563 ribu atau setara Rp 9,19 miliar, dalam pameran 'Mega Halal Bangkok 2025' di Thailand.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025