MK Ubah Syarat Pilkada, Pengamat Universitas Jambi: Suara Rakyat Sangat Dihargai

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jambi, VIVA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 mengubah syarat calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tingkat Kabupaten, Kota, hingga Gubernur.

Perubahan ini memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengusung calon dari internal partai masing-masing, bukan berdasarkan jumlah kursi di parlemen.

Dori Effendi, pengamat politik dari Universitas Jambi, menyambut baik keputusan MK ini. Menurutnya, MK adalah lembaga yang berwenang dalam mengatur dan menilai pemilu. Keputusan terbaru ini membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin.

Foto : Pengamat Politik dari Universitas Jambi, Dori Effendi

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Terkait keputusan MK ini, terbukanya siapapun anak bangsa mencalonkan diri jadi pemimpin," tegasnya, Rabu (21/8/2024).

Effendi menjelaskan bahwa dengan aturan baru ini, suara rakyat akan lebih dihargai dibandingkan hanya jumlah kursi partai. Namun, dia juga mengingatkan bahwa legitimasi eksekutif bisa menjadi isu jika dukungan di parlemen tidak kuat, karena parlemen memiliki hak angket dan bisa melakukan pemecatan.

Keputusan MK yang mengutamakan suara rakyat ketimbang jumlah kursi partai mengurangi kemungkinan adanya transaksi politik dan meminimalisir pengaruh partai besar dalam menentukan calon dalam Pilkada.

Terkait apakah partai politik dapat menarik kembali rekomendasi calon yang sudah diberikan, Effendi menjelaskan bahwa hal ini memungkinkan selama belum ada penerbitan B1 KWK. B1 KWK adalah rekomendasi resmi yang telah didaftarkan ke KPU dan digunakan untuk mendaftar sebagai calon.

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

Dengan adanya perubahan aturan ini, semua partai politik, termasuk partai kecil, kini memiliki peluang yang lebih besar dalam proses demokrasi dan dapat mengusung calon sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing.

"Secara umum, keputusan MK memberikan tempat yang lebih adil bagi semua partai dalam proses demokrasi hari ini," kata Effendi.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025