KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo, Salah Satunya Bupati?

KPK tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PEN di Situbondo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Adapun dugaan kasus korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

KPK Beri Peringatan Kerabat yang Diduga Pindahkan 3 Mobil dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Para tersangka itu merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.

"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata dia.

Prabowo: Bupati Baru Sebaiknya Ditatar di Kamp Tentara, Bukan Hotel Bintang Lima

Meski begitu, Tessa belum merinci identitas dua orang yang sudah dijadikan tersangka itu. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," sebutnya.

Informasinya, dua orang tersangka itu yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025