Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Wanita Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP dengan Kopi Sianida divonis 18 tahun penjar
Sumber :
  • tvOne

Pacitan, VIVA – Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida siswa Sekolah Menengah Pertama asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra, divonis 18 tahun penjara. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Erwin Ardian menyatakan, bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun, " terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa, 10 September 2024.

Wanita Pelaku PembunuhanPelajar SMP dengan Kopi Sianida divonis 18 tahun penjara

Photo :
  • tvOne

Atas putusan hakim tersebut, kedua belah pihak yakni JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir, nanti kita juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa apakah mau banding atau tidak, " kata Penasehat Hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Sementara pasca pembacaan vonis hakim pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim. Sambil menitikan air mata, Sukatmini ibu korban mengatakan, meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima. 

"Mungkin sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini, dan apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, " jelasnya.

Tom Lembong Terima Kasih ke Jaksa-Hakim: Berikan Izin Tak Terbatas untuk Berobat

Kesedihan keluarga korban ini pun semakin berlarut, pasalnya mereka tak menduga putra semata wayangnya itu harus merenggang nyawa di tangan tetangganya sendiri. Korban meninggal dunia usai meminum kopi buatan sang ayah.

Setelah ditelusuri, ternyata kopi tersebut telah dicampur oleh racun sianida oleh Ayuk yang merupakan tetangganya. Terdakwa nekat melakukan perbuatan kejam itu untuk mengalihkan kasus pencurian uang dan ATM yang dilakukan oleh terdakwa di rumah korban satu hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

Sakit hati keluarga korban terhadap Ayuk tidak akan pernah sirna. Bahkan meski Ayuk dihukum mati pun keluarga korban tidak akan pernah bisa mengembalikan nyawa korban.

Laporan: Agus Wibowo/tvOne Pacitan

Sidang Replik, Majelis Hakim Tetap Diminta Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara
Tom Lembong

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025