Kasus Perundungan di PPDS FK Undip, Polda Jateng Periksa Saksi Ahli

Dokter Aulia, peserta PPDS Undip dimakamkan di TPU Mbah Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah
Sumber :
  • Tri Handoko

Semarang, VIVA –Polda Jawa Tengah sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Kariadi. Tim penyidik telah memeriksa saksi ahli dari bidang pidana dan psikologi untuk mengumpulkan bukti. Kasus ini terkait dengan dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia, peserta PPDS FK Undip.

Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dokter Aulia Diperiksa, Keluarga Minta Pelaku Ditahan

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dirreskrimum Polda Jateng, mengungkapkan harapannya agar proses ini segera memberikan hasil. Ia meminta semua pihak bersabar, karena penanganan kasus yang dilaporkan keluarga almarhum Dokter Aulia Risma membutuhkan ketelitian.

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang, Jateng

Photo :
  • Didiet Cordiaz
Sikap Undip Usai Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

"Kami telah memeriksa 43 saksi, termasuk teman-teman almarhum dari berbagai angkatan. Kami juga berkolaborasi dengan Kemenkes yang sedang melakukan investigasi. Diharapkan, pemeriksaan saksi ahli akan memberikan kejelasan," ujarnya di Polda Jateng pada Jumat (27/9/2024).

Polda Jateng telah membentuk tim gabungan untuk mempercepat penyelidikan, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, 43 saksi telah diperiksa dan berbagai barang bukti, seperti screenshot dan voice note, telah dikumpulkan.

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Undip Beri Bantuan Hukum

"Proses penyelidikan kami jalankan dengan profesional, teliti, transparan, dan bertanggung jawab," tambahnya.

Johanson juga mengajak korban perundungan lainnya untuk melapor kepada pihak berwajib, menjanjikan perlindungan dan privasi bagi pelapor. Ia mengonfirmasi bahwa telah terjadi perundungan di PPDS Kariadi, dengan berbagai pola yang teridentifikasi.

"Kami akan mendalami semua bukti untuk mengungkap pelaku. Sesuai Pasal 184 KUHAP, kami membutuhkan minimal dua alat bukti untuk melanjutkan penyidikan," tutupnya. (Didiet Cordiaz/Semarang).

Tiga tersangka kasus PPDS Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang

Kasus Kematian PPDS Undip, Tiga Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau

Kasus Kematian PPDS Undip, Tiga Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2025