Gegara Kelola Pabrik Narkoba, Satu Keluarga di Serang Terancam Hukuman Mati
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Di sini sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dengan nilai transaksi hingga Rp 600 juta.
Jejak Beny Setiawan dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak. Andrei yang berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp 450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukannya.Â
Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan "koki".
Sat Narkoba Polres Garut sita ribuan pil haram psikotropika
- Diki Hidayat (Garut)
Dalam penangkapan Benny, BNN RI berhasil menemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan beberapa ton bahan pembuatan obat keras.
Atas tindak tanduk bisnis gelap tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
