Tiga Terduga Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Ditangkap

Tiga warga Aceh yang diduga jadi penyelundup Rohingya ke Aceh ditangkap. (Foto: IST)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA - Tiga warga Aceh yang diduga sebagai penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh Selatan berinisial FB (35), AB (33) dan ILH (32) ditangkap polisi saat hendak kabur ke Sumatera Utara.

Ketiga orang ini diduga ikut terlibat dalam memuluskan jalan pengungsi Rohingya datang ke Aceh Selatan, pada Jumat, 18 Oktober 2024 dengan menggunakan kapal nelayan lokal Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan membenarkan pihaknya menangkap tiga terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan.

"Mereka ditangkap di Poslantas Sibande Pakpak Barat Provinsi Sumut saat hendak kabur menggunakan mobil Mitsubishi Colt," kata Yhogi dalam keterangannya, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. FB bertugas sebagai penunggu Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Kemudian AB dan ILH berperan untuk mencari dan membeli boat pukat seharga Rp 600 juta untuk mengangkut pengungsi Rohingya dari tengah laut.

Yhogi menyebutkan motif dan dan aktor utama penyelundupan itu masih diselidiki pihaknya. Sementara, ketiga tersangka sudah diserahkan ke Polres Aceh Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Masih dalam penyelidikan (soal motif dan pembelian kapal)," katanya.

Menko Polkam Budi Gunawan Fokus Tangani Kasus Rohingya dan Berantas Judi Online

Diketahui sebelumnya, pengungsi Rohingya kembali terlihat berada di 2,5 mil dari tepi pantai di perairan Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan kapal nelayan dengan nama KM Bintang Reseki, Jumat, 18 Oktober 2024.

Namun aparat di sana tidak mengizinkan ethnis Rohingya tersebut bersandar ke daratan karena adanya penolakan dari warga.

50 Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan Kabur ke Arah Riau

Mereka hanya diizinkan untuk tetap di perairan sebelum adanya keputusan pemerintah soal penampungan.

Aparat hanya memberikan bantuan makanan kepada Rohingya yang berada di atas kapal.

Kapal Ditumpangi Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh Diduga Milik Warga Lokal
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Ingin Tangkap Pemimpin Militer Myanmar, ICC: Rohingya Tidak Pernah Dilupakan

Jaksa agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tengah mengajukan surat perintah penangkapan bagi pemimpin militer Myanmar atas kejahatan terhadap Muslim Rohingya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024