Bos Smelter Blak-blakan soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah

Sidang kasus korupsi timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Tamron alias Aon, sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah.

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Beli 11 Apartemen-Mobil Anak Pakai Duit Investasi Fiktif

Hal tersebut disampaikan Aon saat menghadiri sidang yang digelar pada Rabu 16 Oktober lalu.

Aon, yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia itu juga menegaskan perihal angka Rp 124 miliar yang ditanyakan pihak JPU bukan berasal dari keterangannya.

Eks Dirut Taspen Didakwa Korupsi Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp1 Triliun

"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon menjawab pertanyaan JPU mengenai nilai transaksi dana CSR yang dikirim ke PT QSE.

Bos Hyundai Herry Jung Tertunduk Lesu usai Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Cirebon

Ia membenarkan bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya. Namun, total dana Rp 124 miliar yang tercantum tersebut bukan berasal dari keterangannya melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun BAP. Aon menekankan bahwa ia hanya menerangkan cara kerjanya, bukan melakukan penjumlahan sendiri.

"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.

Keterangan Aon ini menjadi penting untuk memahami konteks aliran dana yang dituduhkan, serta menegaskan bahwa penghitungan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur yang telah disepakati.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi

Survei Indikator: Masyarakat Percaya Kejaksaan Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi

Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan mayoritas masyarakat percaya Kejaksaan Agung mampu menuntaskan kasus-kasus besar.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025