Respons Kapolri soal Gibran Dorong UU Khusus untuk Lindungi Guru dari Kekerasan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong Undang-Undang Perlindungan Guru. Menurutnya, hal itu kedepannya bisa membuat guru lebih nyaman dalam mengajar.

Kata Muzani soal Pesan Prabowo ke Megawati yang Dititip Lewat Dasco

“Karena memang itu menjadi hal yang kita harapkan. Bisa membuat guru juga lebih nyaman terkait dengan program-program yang kaitannya dengan masalah kedisiplinan,” kata dia, Selasa, 12 November 2024.

“Dan ini bentuk sosialisasi pada saat siswa masuk, program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid. Kemudian sama-sama bisa saling paham, kecuali hal hal yang sifatnya menyimpang tentunya hal tersebut tentunya menjadi concern kita,” ucap Sigit menambahkan.

Heboh Instagram Gibran Follow Akun Judol, Fakta Baru Sidang PPDS Undip hingga Kecepatan BMW Adu Cepat dengan Whoosh

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, aturan untuk perlindungan terhadap guru sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005.

Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung

“Sebenarnya sudah ada pasal pasal yang mengatur tentang perlindungan guru baik secara profesi maupun dalam keamanan dan juga jaminan yang berkaitan dengan profesi guru itu,” ucap Mu'ti.

Tapi, selaku pelaksana aturan, dia mengungkap terkait revisi terhadap dua undang-undang itu memang sudah masuk dalam dua rancangan program legislasi nasional (prolegnas DPR RI).

“Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru. Kami akan melakukan pengkajian dengan ya mohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Wapres Gibran, meminta para guru tidak menjadi korban dari orangtua murid hanya karena menghukum siswa di sekolah. Melalui Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti, Gibran meminta untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Gibran menyampaikan itu dalam pidato pembukaan di rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah pada Senin, 11 November 2024 di Kawasan Jakarta Selatan.

Untuk perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya, Gibran berencana mendorong Undang-Undang Perlindungan Guru agar tidak ada lagi orangtua murid yang mempidana para guru atas kelakuan siswanya.

Sapi Kurban (ilustrasi)

Sapi Kurban Prabowo-Gibran Disembelih untuk 2 Ribu Anak Yatim

Masjid Istiqlal Jakarta menerima hewan kurban Idul Adha dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2025