Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Ricky Rachmawanto mengaku menyesal menerima uang pungli dari para tahanan. Namun, dia juga mengatakan merawat tahanan yang sedang sakit dengan sepenuh hati.

Usut Kasus BJB, KPK Buka Peluang Periksa Timses Ridwan Kamil di Pilgub DKI

“Ada satu di masa tahanan yang tidak bisa saya sebutkan namanya di persidangan ini, itu dalam kondisi sakit, Pak Jaksa. Untuk buang air kecil saja dia tidak bisa, dia harus buang air kecil di kasur. Mohon maaf, Pak Jaksa, yang merawat sehari-hari kita,” kata Ricky di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus, Hanya Diberi Waktu 5 Hari Kerja untuk Pelunasan

“Kita bersihkan kotorannya, kita bantu dia minum obat, kita bantu dia menuntun dia ke kamar mandi. Itu sama sekali tulus dari hati kita dan kita tidak menerima imbalan satu rupiah pun, Pak Jaksa. Jadi dalam praktek kerja sehari-hari kita merawat mereka ini sepenuh hati,” sambung dia.

Di sisi lain, ia juga sangat menyesal telah menerima pungli dari para tahanan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

KPK Cecar Eks Wamenaker Noel soal Tiga Mobil Hilang dari Rumdin

“Namun saya mengakui, saya menerima uang dan saya memohon maaf yg sebesar-besarnya persidangannya, Pak Jaksa,” ujar Ricky.

Diketahui, ada 15 terdakwa dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mereka berhasil meminta uang pungli hingga sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Selain itu, ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Usut Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji Lewat Perantara

KPK saat ini belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, termasuk jumlah yang diterimanya.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025