KPU Sumbar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Dalam Bilik Suara

Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA –  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menegaskan aturan penting dalam proses pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024. 

Ia bilang, bahwa seluruh pemilih dilarang membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat mencoblos. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan peringatan kepada setiap pemilih sebelum mereka memasuki bilik suara,"ujar Ory Sativa Syakban, Rabu 27 November 2024.

Lansia di Bilik Suara

Photo :
  • Ashep Ramdhan

Dia berkata bahwa, peringatan ini mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam ke bilik suara demi menjaga kerahasiaan pilihan. 

Pelaksanaan ini menurut Ory, mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkad.

"Aturan ini dirancang untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka,"kata Ory Sativa Syakban. 

Ory menambahkan, Ketua KPPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam sebagai langkah strategis untuk menjamin asas kerahasiaan dalam pemilu.

Jumlah DPT Sumbar untuk Pemilu 2024 Sebanyak 4.088.606 Jiwa

Selain itu, Ory juga menegaskan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa dokumen yang sesuai. Dokumen yang wajib dibawa mencakup formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik. Pemilih juga diwajibkan menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam formulir tersebut.

"Selain itu, pemilih dilarang membagikan informasi terkait pilihannya kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media elektronik," tambah Ory.

KPU Depok: Sebanyak 16.060 Bilik Suara Sudah Siap

Kata Ory Sativa Syakban, KPPS akan memastikan seluruh tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusi pemilih tetap terlindungi, sehingga mereka dapat menentukan pilihan politik secara bebas dan rahasia, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sebagai bentuk pelayanan, KPPS menurut Ory, memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya. Pemilih dari kategori ini akan diberi kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lain di TPS.

Breaking News: Ketua KPU Sumbar Diberhentikan

"Bagi pemilih dalam kondisi khusus, seperti sakit, disabilitas berat, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, hingga tahanan, KPPS akan menerapkan layanan jemput bola. Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,"tutup Ory Sativa Syakban.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

KPU Tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Hari Ini

Kata Ory, rapat pleno penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025