Dualisme Kepengurusan PMI, Menteri Hukum Akan Mediasi JK dan Agung Laksono

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan akan melakukan mediasi terkait kisruh dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia, PMI, antara kubu Jusuf Kalla dengan Agung Laksono. 

Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Lebih Cepat Jika Jadi Usul DPR

Supratman menyebut, proses mediasi lumrah dilakukan olehKementerian Hukum (Kemenkum) sebelum memutuskan sesuatu terkait dualisme kepengurusan organisasi. Termasuk dualisme PMI saat ini yang melibatkan kubu mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan kubu mantan Wantimpres RI Agung Laksono. 

"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

Jusuf Kalla: Jika Kota Bergejolak, Ekonomi Bisa Berhenti

Supratman menambahkan, hingga saat ini belum menerima pendaftaran kepengurusan PMI, baik yang diajukan JK maupun Agung Laksono. 

"Sampai hari ini, saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," kata politikus Gerindra itu. 

Sidang PK Silfester Matutina Ditunda, Klaim Dada Nyeri Butuh Istirahat 5 Hari

Supratman memastikan, akan menindaklanjuti jika sudah menerima permohonan kepengurusan PMI sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk dengan memverifikasi dan meneliti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. 

"Tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," imbuhnya. 

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.

Cegah Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal, Pemerintah Gandeng OMS hingga Akademisi Rumuskan Aturan Baru Perlindungan PMI

Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam penyusunan kebijakan, di mana pemerintah secara aktif melibatkan masyarakat sipil sejak awal proses.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025