Jual Beli Organ Satwa Dilindungi, 2 Warga Aceh Ditangkap dengan Barbuk Mengejutkan

2 Warga Aceh Ditangkap Terkait Jual Beli Organ Satwa Dilindungi. (ist)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA - Polresta Banda Aceh mengamankan dua warga yang terlibat jual beli organ satwa dilindungi. Dua pelaku menjual belikan 30 sisik trenggiling, tanduk dan kepala rusa, kulit kancil hingga paruh burung rangkong.

Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Kedua pelaku yaitu berinisial MF (28) dan IR (35) yang ditangkap di Kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Dari dua pelaku, polisi menyita banyak barang bukti atau barbuk yang mengejutkan.

"Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone. Sementara, dari IR kita amankan 30 kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa, 10 Desember 2024.

Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Segera Diadili

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Fadilah menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.

Dalam 3 Bulan 5 Harimau Mati di Medan Zoo, Bobby Nasution: Masa Nggak Boleh Mati

"Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR," jelasnya.

Pun, atas perbuatannya, dua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut.

"Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan,” ujarnya.

Dua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  

Foto Rilis (dok:istimewa)

2 Orang Ini Ditangkap Polisi Karena Bunuh 200 Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Sindikat penjualan sisik trenggiling diungkap polisi. Sebanyak dua orang ditangkap yaitu inisial RK dan A. Hewan trenggiling adalah salah satu hewan yang dilindungi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025