Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA - Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia resmi dipecat dari Polri.

KPK Sita Tiga Mobil dan Satu Motor usai Geledah Dua Rumah Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. Dia dipecat lantaran dianggap melanggar dalam kasus pelanggaran etik pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 2 Januari 2025.

Bareskrim Pastikan Tak Intervensi Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya

Kompol Malvino Edward Yusticia Sitohang

Photo :
  • Istimewa

Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Wakil Irwasum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Yan Sultra Indrajaya berdasar hasil dari keterangan sembilan saksi yang diperiksa di persidangan. Kemudian, atas putusan ini, AKBP Malvino memutuskan banding sebagaimana dua polisi yang lebih dulu dipecat.

Soroti Pemerasan di Cilegon, Legislator Nasdem: Industri Rakyat Juga Hadapi ‘Jatah Preman’

Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dan Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful, eks Perwira Unit 1 Unit 3 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom (kanan)

Kronologi Eks TNI Ditangkap BNN Edarkan 25 Kg Sabu di Tanah Tinggi Jakpus

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran sabu seberat kurang lebih 25 kilogram di daerah Tanah Tinggi, Senen, Jakarta Pusat, Selasa 20 Mei.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025