Oknum TNI AL yang Bunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Diamankan ke Pomal Lantamal

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa.

Sorong, VIVA – Wanita muda bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu (20), yang jasadanya ditemukan tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, ternyata diduga dihabisi oknum TNI Angkatan Laut (AL), berinisial A. Kini, oknum TNI tersebut sudah diamankan.

Pria di Binjai Bunuh Wanita karena Kesal Dibilang Miskin, Langsung Ditangkap Polisi

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Pomal Lantamal XIV Sorong," kata Kepala Dinas Penerangan Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto pada Selasa, 14 Januari 2025.

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Sadis! Sopir Habisi Anak Majikan Depan Orang Tuanya Sendiri, Leher Digorok

Kesia diketahui didapati tak bernyawa di Pantai Saoka, Distrik Maladume, Sorong, pada Minggu, 12 Januari 2025. Dia diduga dihabisi dengan sangkur.

Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menambahkan, terkait insiden yang melibatkan salah satu anggota Kaormada III yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, panglima atas nama TNI AL menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.

Prabowo hingga Menhan Sjafrie Tiba Dirumah Duka Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob

"Bahwa Panglima tidak mentoleransi setiap tindakan melawan hukum, termasuk jika dilakukan oleh prajurit  Koarmada III sendiri," katanya.

Hersan menambahkan, sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum, pihaknya memastikan bahwa anggota yang terlibat akan diproses secara transparan, tegas, dan sesuai hukum yang berlaku.

"Atas nama institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa ini. Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan akan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terdampak," kata dia lagi.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Panglima TNI Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi: Nanti Rugi Sendiri

Panglima TNI mengatakan perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk merusak persatuan dan ketertiban umum.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025