Sidang 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Bakal Digelar Terbuka

Reka adegan proses penembakan bos rental di rest area tol tangerang-merak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas penembakan bos rental mobil yang menyeret tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Jakarta, Jumat.

Temuan Komnas HAM: Ada Unsur Perencanaan dalam Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan mengatakan berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.

"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian nanti ditindaklanjuti kepaniteraan," ujar Arin dalam konferensi pers penyerahan berkas dikutip dari Antara, Jumat, 31 Januari 2025

Tuntaskan Misi Jaga Perdamaian Dunia di Lebanon, Anak Buah Brigjen TNI Marinir Umar Farouq Kembali ke Satuan

Reka adegan proses penembakan bos rental di rest area tol tangerang-merak

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Setelah itu, sambung dia, kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formal maupun materiil.

2 Staf Kedutaan Israel di AS Tewas Ditembak Mati oleh Orang Tak Dikenal

Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari berkas perkara tersebut kurang lebih akan membutuhkan waktu selama satu pekan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menyebutkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan menyidangkan perkara tersebut dan didaftarkan, lalu Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menunjuk majelis hakim.

"Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang akan dilaksanakan," tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara profesional dan akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kata dia, menjamin tidak akan ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan.

Selain mengikuti persidangan secara langsung, Arin menuturkan perkembangan persidangan juga bisa dimonitor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 2 Januari 2025.

Bos Rental Tewas Ditembak Pelaku Penggelapan Mobil di Rest Area Tol Balaraja

Photo :
  • Instagram @rentalmobilcikarang1

Dalam insiden itu, terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Pada hari Jumat, 3 Januari 2025 polisi berhasil mengamankan penyewa mobil rental, yakni AS dan IS, di daerah Pandeglang, Banten.

Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya