Mendagri Usulkan ke Presiden Prabowo Waktu Pelantikan Kepala Daerah pada 18-20 Februari

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri, Mendagri, Tito Karnavian mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto, agar pelantikan kepala daerah non sengketa dan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi atau MK, dapat digelar antara tanggal 18, 19, 20 Februari 2025.

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Dari usulan tersebut, Tito menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 itu. 

"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20, kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," kata Tito dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Indonesia-Prancis Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis hingga 2050

Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Sebelumnya diberitakan, Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. 

Indonesia, France Agree to Support Palestinian Independence Efforts

Hal ini menyusul adanya hasil putusan sela atau dismissal yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2025.

"Yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Jelas Tito, pelantikan kepala daerah non bersengketa nantinya akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela tersebut.

"Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari itu nanti akan disatukan. Saya ulangi, karena disatukan antara pelantikan non sengketa MK dengan yang dismissal," jelas mantan Kapolri tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya