Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot, Kemenko Hukum, HAM dan Imipas Sebut Proses Evaluasi

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa, 4 Februari 2025.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum, HAM dan Imipas) angkat bicara terkait dengan sanksi pencopotan terhadap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Sanksi itu dijatuhkan usai Kedutaan Besar China mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI, mengenai kasus pemerasan terhadap Warga Negara China yang terjadi di salah satu bandara internasional di Indonesia.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, proses tersebut merupakan langkah imigrasi untuk melakukan refreshment.

Detik-detik Pria Ngaku Wartawan Peras Jaksa, Modusnya Ngajak Ngopi

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Kami mendukung kebijakan itu untuk melakukan refreshment, di mana mereka semua masih dievaluasi dan itu hal yang biasa," katanya di Tangerang, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut dan soal 44 kasus pemerasan terhadap warga negara China yang dilakukan oknum keimigrasian.

"Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan dulu kebenaran tersebut apakah hoaks atau tidak. Kami masih dalam tahap normatif melihat ini. Tapi kalau semangatnya untuk refresh memperbaiki atau membersihkan atau memberikan penguatan di bandara kita, Bandara Soetta pasti kita dukung," ujarnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus pemerasan yang terjadi bisa dibawa ke ranah pidana namun harus dapat dibuktikan. Terutama adanya langkah antisipasi seperti evaluasi imigrasi yang dilakukan secara berkala.

"(Ranah pidana) Semuanya itu dapat dimungkinkan. Tapi sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu. Saya kira itu. Dan antisipasinya, evaluasi, itu yang harus imigrasi lakukan secara berkala," ujarnya.

Pemuda di Takalar Dianiaya-Ditelanjangi Oknum Polisi, Dipaksa Akui Narkoba Lalu Diperas

Kejagung Bantah Tudingan Pemerasan di Balik Aksi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana

Enam Anggota Sabhara Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan di Makassar, Begini Kata Kombes Arya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami oleh Yusuf Saputra (20).

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025