Istana Tegaskan Tak Ada Polemik Pemerintah dengan DPR soal Tatib Baru
- ANTARA/Yogi Rachman
Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan tidak ada polemik antara pemerintah dengan DPR RI terkait adanya aturan tambahan pada Peraturan DPR nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR.
“Sejauh ini saya rasa nggak ada polemik. Polemiknya ada di media saja. Di antara pemerintah dengan DPR sejauh ini tidak ada polemik,” kata Hasan kepada wartawan dikantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Hasan enggan mengomentari lebih jauh terkait Tatib DPR tersebut. Ia menambahkan Tatib adalah hal yang mengikat di DPR.
"Kita tidak mau mengomentari tatib DPR. Kan tatib mengikat ke dalam organisasi DPR," ujar dia.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi berkala pejabat publik yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin, 3 Februari 2025.
Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat itu telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan DPR RI itu mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Dia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”
Ilustrasi rapat paripurna DPR
- VIVAnews/Anwar Sadat
Kemudian, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Sementara beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah seperti pimpinan KPK atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
