Kades Kohod Arsin Belum Ditahan Meski Tersangka, Polri Minta Dicekal

Kades Kohod Arsin bin Asip saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Meski sudah jadi tersangkaKepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip belum ditahan. Polri pun mengungkap alasannya karena penetapan tersangka baru saja dilakukan, sehingga tak bisa seenaknya langsung melakukan penahanan.

Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pelecehan Penumpang Citilink, Modusnya Bikin Geleng Kepala!

"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidik). Setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 18 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.
MAKI Ungkap Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia, Desak Kejagung Terbitkan Red Notice

Meski begitu, Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Tiga tersangka lain adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujar dia.

Pejabat Kemendikbud dan Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Eks Stafsus Nadiem Bakal Masuk Buron, Siap Diterbitkan Red Notice untuk Jurist Tan

Kejagung bersiap memasukkan eks stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dalam daftar buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025