Menteri Imipas Pastikan Agus Buntung Tak Akan Dapat Amnesti

Wayan Agus, pemuda disabilitas tanpa tangan jadi tersangka perkosaan
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mensinyalkan jika terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (Agus Buntung) tidak termasuk yang mendapatkan amnesti

Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo Masuk Tahap Gelar Perkara

Sebab, meski Agus memiliki keterbatasan fisik, namun kasus yang diduga dilakukanua terkait pelecehan seksual, dampaknya luas terhadap korban.

"Saya rasa, enggak akan dapat," kata Menteri Imipas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Menteri Imipas juga menilai, pada kasusnya terkait pelecehan seksual, tindakan Agus dicap membahayakan. "Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain, enggak akan diberikan amnesti," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas mengungkap dari 44.495 warga binaan, sebanyak 19.337 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi awal yang akan diberikan amnesti. Dikatakan, pemberian amnesti ini dikategorikan narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, ITE, hingga narapidana atau anak binaan berkebutuhan khusus. 

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual fisik terhadap korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta. 

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

37 Napi 'Berbahaya' dari Jawa Timur Dipindah ke Lapas Nusakambangan

37 napi berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur, di antaranya Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025