Gubernur Pramono Anung: Jakarta Masih Ibu Kota Negara
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sampai saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara, karena perpres IKN sampai saat ini belum ditandatangani.
Hal itu disampaikan Pramono dalam paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyampaian pidato perdana Gubernur periode 2025-2030.
Pramono menceritakan tak pernah terbayang menjadi Gubernur DKI Jakarta, karena selama 25 tahun menjadi pejabat negara, dia baru dua kali masuk ke Balai Kota Jakarta.
"Memimpin Jakarta bagi saya dan Bang Doel adalah sebuah amanah. Saya tak pernah membayangkan menjadi Gubernur Jakarta, bahkan ini pertama kali saya hadir di ruang ini, masuk Balai Kota baru dua kali, walaupun menjadi pejabat sudah 25 tahun. Tak pernah terbayangkan dalam hidup saya untuk menjadi Gubernur Jakarta," kata Pramono.
Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik itu kemudian menyampaikan bahwa Jakarta saat ini tengah memasuki fase baru. Dia mengatakan UU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengamanahkan bahwa Jakarta bukan ibu kota negara lagi.
Namun, dia menyebutkan ada syarat untuk pemindahan ibu kota negara, yakni melalui perpres.
Mantan Seskab ini mengatakan sampai saat ini perpres itu belum diteken sehingga Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
"Dipersyaratkan dalam salah satu pasal harus ada perpres untuk pemindahan, dan kebetulan pada era sebelumnya saya ikut mempersiapkan dan sampai saat ini belum ditandatangani, dan kemarin Bapak Mendagri, termasuk Bapak Presiden menyatakan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Maka dalam pembahasan atau dalam acara-acara masih menggunakan daerah khusus ibu kota, karena terminologinya adalah yang seperti itu," ujar Pramono.
"Untuk itu, sesuai UU yang ada maka Jakarta diharapkan pada tahun 2045 Jakarta menjadi top global 20, untuk itu harus ada kerja bersama dari kita semua," pungkas Pramono.