Bareskrim: Kapolres Ngada Dipastikan Dipecat Kalau Terbukti

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Sumber :
  • Jo Kenaru

Jakarta, VIVA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengklaim Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipecat sebagai anggota Polri. Hal itu jika Fajar terbukti terlibat narkoba dan asusila.

Dicecar Belasan Pertanyaan, Ridwan Kamil Jawab Alhamdulillah Ditanya Soal Hasil Tes DNA

"Pasti dipecat. Udah banyak korbannya kan (dari penyalahgunaan narkoba). Contoh yang di Batam kan, pecat enggak? Pecat semua, enggak ada yang enggak dipecat," ucapnya pada Kamis, 6 Maret 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kasus Fitnah Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Serahkan Bukti Mengejutkan ke Penyidik

Dia menegaskan, setiap pelaku narkoba baik masyarakat maupun oknum polisi yang terlibat bakal tindak tegas. Katanya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba tidak menoleransi perbuatan pidana itu.

Tapi, dia mengaku belum dapat laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kapolres Ngada. Sehingga, ia belum bisa banyak bicara.

Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Nasib Lisa Mariana Kini di Ujung Tanduk?

"Saya belum ada laporan, nanti kalau seandainya (terbukti) narkoba sama kita ya. Kan narkoba ada terbagi juga, ada pemakai, ada penjual, ada pengedar. Kita belum tau (dia kategori apa). Yang pasti, polisi punya punya panti rehab sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif narkoba.

Fakta tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya. Adapun hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra.

"Iya, hasil tes urin positif," kata dia pada Rabu, 5 Maret 2025.

Untuk diketahui, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengkonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.

“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” kata Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.

Dikatakan Henry, penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, ia tidak menerangkan kenapa kasusnya baru disampaikan ke publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya