Jaksa Dakwa Hasto Kristiyanto Beri Uang Bersama Harun Masiku SGD 57,350 ke Eks Anggota KPU RI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan uang sebesar SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta ke mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu bersama-sama dengan Harun Masiku yang kini masih menjadi buronan.

KPK Duga Ada Perusahaan Jasa K3 Lain Terlibat Kasus Pemerasan Noel

Hal tersebut dibacakan jaksa, ketika menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawam selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," ujar jaksa di ruang sidang.

KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Terjadi Antara Sesama Biro Travel

Jaksa menyebutkan bahwa upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan 1.

KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, Hasto dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Pasalnya, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

“Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” beber jaksa.

Atas perbuatan Hasto, dia dinilai jaksa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Petinggi GP Ansor Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK berpeluang panggil petinggi GP Ansor yang mengetahui konstruksi perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025