Kewenangan Kejaksaan Lemah Berantas Korupsi, Panglima TNI Mutasi-Rotasi 86 Pati
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Jakarta, VIVA – Lemahnya kewenangan Kejaksaan dalam berantas korupsi jadi sorotan pembaca Kanal News VIVA, Minggu, 16 Maret 2025. artikel terkait hal tersebbut pun jadi yang terpopuler.
Artikel terpopuler kedua adalah terkait nasi Polri dengan kewenangan TNI dalam menangani kasus narkoba yang tercantum dalam RUU TNI. Terpopuler ketiga adalah Panglima TNI Mutasi-Rotasi 86 Pati.
Kemudian, teropuler keempat adalah terungkapnya pemilik kendaraan yang di kawal di Puncak Bogor. Kelima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
1. Praktisi Hukum Soroti Pelemahan Kewenangan Kejaksaan Berantas Korupsi dalam RKUHAP
Ilustrasi kejaksaan.
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru terkait dengan pelemahan kewenangan Kejaksaan melalui pencabutan kewenangan penyidikan, termasuk tindak pidana korupsi menimbulkan polemik dan perdebatan pada sejumlah kalangan.
Irfan Aghasar merupakan salah satu praktisi hukum yang menyoroti isu pencabutan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam RKUHAP tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan bukti nyata adanya upaya pelemahan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang.
2. TNI Bakal Tangani Narkoba dalam RUU, Bagaimana Nasib Polri?
Ilustrasi narkoba.
- dok. Pixabay
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyebut nantinya TNI diwajibkan mengatasi permasalahan narkotika. Adapun hal itu menjadi poin tambahan operasi militer selain perang (OMSP) di dalam RUU TNI.
Utut menegaskan poin tambahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2b ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri untuk penanganan narkoba.
3. Panglima TNI Mutasi-Rotasi 86 Pati, Kapuspen hingga Pangdam Udayana Diganti
VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
- Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi 86 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra. Beberapa posisi yang dirotasi mulai dari jabatan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI hingga Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan rotasi dan mutasi jabatan tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terkait pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.