Soal Oknum TNI Tembak Polisi di Way Kanan, PBHI Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

Terduga oknum TNI yang menembak 3 polisi di Lampung
Sumber :
  • Instagram Ahmad Sahroni

Jakarta, VIVA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan insiden dua anggota TNI menembak mati tiga anggota Polri dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, hingga tewas pada 17 Maret 2025 saat penggerebekan perjudian sabung ayam semakin menambah catatan buruk tindakan kekerasan oleh aparat TNI di ranah sipil.

Oknum TNI Kopka Bazarsah Tembak Tiga Polisi, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

PBHI mencatat bahwa sepanjang 2018-2022, terdapat 338 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI, mulai dari penganiayaan, penyiksaan, hingga penembakan.

VIVA Militer: (ilustrasi) Prajurit TNI Yonif Raider 700/WYC

Photo :
  • Pen. Yonif PR 700/WYC
Terima Gelar Kehormatan Ampon Chiek, Mardiono: Ini Bentuk Tanggungjawab

Sayangnya, hampir semua kasus tersebut tidak pernah diadili di peradilan umum dan tetap ditangani oleh peradilan militer. Hal ini menunjukkan bahwa TNI masih belum menjalankan reformasi peradilan militer sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1997.

"Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 Anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer. Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan," kata Julius, dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

SBY Sudah Pulang dari RSPAD Gatot Soebroto, Sempat Dijenguk Gibran

PBHI juga menyoroti penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI yang tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh. Dalam setiap insiden penembakan oleh anggota TNI, dalih yang sering digunakan adalah kesalahan individu tanpa pernah ada pertanggungjawaban yang lebih luas.

Ilustrasi kegagahan TNI (VIVA)

Photo :
  • vstory

PBHI juga mempertanyakan penempatan anggota TNI di kawasan Register 44/45, yang seharusnya merupakan wilayah PT Inhutani V dan digunakan untuk kepentingan komersial negara secara transparan. Namun, ditemukan adanya praktik ilegal, termasuk perjudian sabung ayam yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

"Tragedi Way Kanan harus dijadikan momentum bagi KPK RI dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi di atas lahan BUMN, PT Inhutani. Presiden Prabowo harus turun dan bersikap tegas terhadap tragedi berdarah ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun harus bertanggung jawab penuh," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya