Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh, Massa Lempari Aparat Dipukul Mundur Water Cannon

Demo tolak UU TNI di depan Grahadi Surabaya
Sumber :
  • Ist

Surabaya, VIVA – Ratusan massa menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 24 Maret 2025.

918 Aparat Gabungan Kawal Demo Nelayan di Depan Kementerian KKP Hari Ini

Aksi massa yang dikawal aparat kepolisian mulai pukul 13.25 WIB, dari titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Ratusan massa yang mengenakan baju hitam-hitam itu membawa sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi yang disampaikan dalam aksi. Saat berjalan kaki, massa tersebut juga menyanyikan lagu yang viral.

Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti terkait Ricuh di Balai Kota Jakarta

Setelah sampai tepat di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

Sekira pukul 14.00 WIB, akses Jalan Gubernur Suryo di depan Gedung Negara Grahadi, ditutup untuk pengendara umum. "Satu komando, satu tujuan," ucap salah seorang massa yang berada di atas mobil komando.

Satu Lagi Mahasiswa Ditangkap Terkait Demo Ricuh di Balai Kota

"Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan," tambahnya.

Selain itu, tampak sejumlah aparat kepolisian berjajar untuk berjaga di balik pembatas di depan Gedung Negara Grahadi.

Beberapa selang kemudian, massa aksi membentangkan poster dan membakar ban di tengah jalan. Tampak pagar betis kawat berduri mengelilingi area depan Gedung Grahadi.

Menjelang sore, aksi massa semakin memanas. Massa berupaya merangsek ke Gedung Grahadi yang dipagari kawat berduri.

Mobil watercanon memukul mundur massa yang mendekat ke ring satu kantor Gubernur Jawa Timur itu. Massa semakin beringas dan melempari air mineral, batu hingga tongkat kayu ke arah aparat yang berjaga di depan Grahadi.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3) , menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Selanjutnya perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya