MA Tolak Tuntutan Jaksa soal Kasus Pertanahan Cikiwul
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan kriminalisasi pertanahan yang dialami Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim akhirnya tuntas. Mahkamah Agung (MA) memutuskan tak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus sengketa tanah yang berada di Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat.Â
Putusan tersebut teregister dengan nomor perkara 197K/Pid/2025, tertanggal 24 Maret.Â
Adapun kuasa hukum dari Gunata Halim dan Wahab Halim adalah Edward Situmorang dari Kantor hukum Edward Vergio & Partners.Â
"Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak dapat diterima tuntutan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Edward dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret.
Terlepas dari putusan tersebut, kasus kriminalisasi pertanahan berlangsung sejak penyidikan serta penuntutan tingkat pertama yang terkesan memaksakan pasal yang disangkakan kepada para korban.Â
Putusan pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga tidak mengindahkan serta mempertimbangkan seluruh pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.Â
"Dalam putusannya menetapkan pidana 6 bulan yang tidak perlu dijalani oleh para korban," sebutnya.Â
Namun, perlawanan hukum dilakukan atas putusan peradilan tingkat pertama tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat hingga Kasasi pada Mahkamah Agung.Â
Pada prosesnya, kata Edward, pembelaan terhadap korban dilakukan oleh Kantor hukum Edward Vergio & Partners secara menyeluruh. Mulai dari konsultasi, mempelajari segala macam informasi, keterangan, dan dokumen.
Kemudian, mendampingi klien dalam menjalani persidangan, menghadirkan saksi fakta yang meringankan, menghadirkan saksi ahli yang membantah seluruh dakwaan penuntut umum serta pembelaan yang dirancang sedemikian rupa untuk menegakan keadilan para korban kriminalisasi pertanahan.
"Putusannya membebaskan para Korban serta memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Edward.