Kesal Teman Ditangkap Polres Serang, Tiga Pelaku Curanmor Curi Motor Dinas Polisi

Pelaku Curanmor Maling Motor Dinas Polres Serang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Jakarta, VIVA – Ingin balas dendam karena teman-temannya sesama pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polres Serang, tiga pelaku mencuri sepeda motor dinas milik Bhabinkamtibmas Polsek Cikande yang sedang melaksanakan subuh keliling.

Aleix Espargaro Kembali ke MotoGP sebagai Wildcard di Barcelona

Motor dinas polisi merek Kawasaki KLX warna hitam putih itu dicuri oleh IL dan SIH kemudian dijual ke Th seharga Rp3,5 juta. 

"(Nyuri motor polisi) Karena temen-temennya saya banyak ditangkap di Polres Serang. (Motor dijual) Rp3,5 juta, (uang hasil jual motor curian) dibagi-bagi," ujar pelaku IL, di Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 9 April 2025.

5 Sepeda Motor BMW Tercepat yang Pernah Dibuat, Nomor 3 Bikin Deg-degan!

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

Jaringan curanmor itu biasa melakukan aksi kejahatan di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Saat baru mencuri sepeda motor di Kabupaten Serang, Banten, langsung ketahuan.

Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi di Depok

"Baru satu kali, baru satu motor yang jadi target mereka, bisa langsung kita tangkap," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 9 April 2025.

Condro menerangkan saat itu personelnya sedang melaksanakan subuh keliling sekaligus persiapan pengamanan Salat Idul Fitri di Kecamatan Cikande. Selesai beribadah, anggota Polres Serang kaget motornya sudah tidak ada di parkiran.

Personel Polres Serang sempat bertanya ke pengurus DKM kemudian melihat rekaman CCTV. Berbekal video itu, pelaku bisa ditangkap sekitar tiga hari setelah kejadian. "Motor sudah sempat dijual dan penadahnya juga kita tangkap, inisialnya Th," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 9 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya