Aipda Robig Polisi Penembak Gamma Ternyata Masih Terima Gaji

Anggota Polresta Semarang Aipda Robig Zaenudin disidang dakwaan
Sumber :
  • Antara

Semarang, VIVA – Oknum anggota Polrestabes Semarang Ajun Inspektur Polisi Dua, Robig Zaenudin, yang didakwa melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafand (GRO) pada November 2024, ternyata hingga kini masih tercatat sebagai anggota Polri.

Libatkan 1,000 Siswa, Dinas Pendidikan Gelar Ruang Seni Siswa di 8 Lokasi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan bahwa Robig sudah dikurangi sebagian hak-haknya.

“Yang bersangkutan (Robig Zaenudin) masih anggota Polri, namun sebagian hak-haknya telah dikurangi,” ujar Artanto saat dihubungi, Jumat, 11 April 2025.

KRI Tembak Kapal Nelayan di Sumsel, Ini Penjelasan TNI AL

Artanto juga tidak menjelaskan apa saja hak-hak Aipda Robig yang sudah dikurangi. Dia hanya menyampaikan bahwa Aipda Robig saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan atas perbuatannya, serta tidak dapat lagi mendapatkan hak-haknya, salah satunya yakni imbalan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilakukannya atau remunerasi.

“Tidak menerima remunerasi, tidak bisa mengajukan pendidikan, atau kenaikan pangkat,” kata Artanto.

Prabowo Ingin Jumlah Pelajar RI Tempuh Pendidikan di Eropa Bertambah

Sebelumnya, Aipda Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terhadap Aipda Robig yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, 9 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. "Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

Pada perkaranya, Aipda Robig Zaenudin didakwa melakukan penembakan yang berakibat tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafand (GRO) pada November 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno, menyebut Aipda Robig didakwa dengan dakwaan berlapis dengan pasal penganiayaan, pasal pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.

Dalam dakwaannya, kata dia, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

“Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan,” kata jaksa.

Terdakwa, lanjut dia, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti. Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya