KPK Ancam Jerat RK dengan Pasal Perintangan Penyidikan Jika Ubah Motor Sitaan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sampai saat ini, motor Royal Enfield yang disita penyidik saat menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil (RK) masih belum dipindahkan oleh KPK. Motor tersebut masih dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil
Namun, KPK bakal bertindak tegas apabila ada upaya dari RK untuk merusak motor tersebut. KPK tak segan menjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi tentang perintangan penyidikan dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield
- screenshot Instagram @ridwankamil
Motor Royal Enfield yang masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil diminta untuk tidak diubah bentuknya sedikitpun.
"Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap, dan kalau itu dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Rabu 16 April 2025.
Tessa menyebut, penyidik akan menjerat pasal perintangan penyidikan jika sebuah barang bukti diubah dari bentuk awal penyitaan.
"Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," kata Tessa.
Jubir berlatar belakang penyidik itu, menuturkan ada perjanjian ketika barang bukti penyitaan masih belum dibawa ke Rupbasan KPK.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjampakaikan, yang pertama adalah tidak merubah bentuk," tandas Tessa.
Diketahui, bahwa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil masih belum dibawa ke Rupbasan KPK. Motor itu, disita ketika penyidik KPK menggeledahn rumah pribadinya di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.