Penyelundupan Sabu Seberat 38 Kg dari Malaysia Digagalkan di Riau, 1 Pelaku Ditangkap

Foto penangkapan (dok:istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau, berhasil digagalkan, pada Sabtu dini hari tadi.

Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta

Satu orang pengedar berinisial MH berhasil dicokok. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.

"Pengungkapan narkotika jaringan Malaysia - Indonesia di Kab. Bengkalis Prov. Riau. Satu tersangka atas nama MH," ujar dia, Sabtu, 19 April 2025.

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Adapun pengungkapan berawal dari laporan masyarakat kalau akan ada peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 17 April 2025. Pasca dapat info, tim mengumpulkan data. Lalu, pada Jumat 18 April 2025, tim memantau di pinggir pantai di Jalan Deluk Desa Deluk Kecamatan Bantam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat sekira tanggal 19 April 2025 pukul 00.30 WIB," ujar dia.

Foto penangkapan (dok:istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Benar saja, saat speed boad digeledah, ditemukan 38 bungkus narkoba jenis sabu dengan 38 kilogram. Kini, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba dari Malaysia itu hingga siapa sosok penerimanya.

"Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya