Modus Dalil Agama, Ustaz di Simeuleu Aceh Lecehkan Anak di Bawah Umur

ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • ANTARA/FB Anggoro

Banda Aceh, VIVA - Seorang pria asal Padang, Sumatera Barat berinisial DF (32) ditangkap polisi karena dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Simeulue, Aceh dengan modus jadi ustaz.

DF diketahui datang ke Simeulue pada 2021 lalu dengan maksud untuk pengembangan dakwah islam. Setelah mendapat simpati dari masyarakat Simeulue, ia lalu melancarkan aksi bejatnya ke anak-anak di bawah umur.

Aksi DF terungkap saat salah satu orang tua korban mendatangi polisi untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Korbannya yaitu anak masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi setelah mendapat laporan itu langsung memerintahkan Unit PPA untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah DF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang,” kata Zainur Fauzi, Kamis, 24 April 2025.

Dorongan pelaku melakukan tidak pidana pemerkosaan terhadap anak dan pelecehan adalah agar tersangka bisa melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.

“Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban,” ujarnya.

Buntut Mengolok-Olok Pedagang Es Teh, Ustaz Suhari Abu Fatih Pertanyaan Pendidikan Gus Miftah

Modus tersangka DF menggauli korban adalah akan menikahi secara siri dengan tidak berhubungan intim dengan korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.

“Tetapi tersangka melanggar janjinya kepada korban,” ujar Ipda Zainur.

Memaafkan Tapi Pilih Tak Komunikasi dengan Orang yang Menyakiti, Bolehkah? Begini Kata Ustaz

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.

Lalu Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.

Berkaca dari Baim yang Suka Bandingkan Istri, Ulama: Harus Siap Dibandingkan Juga dengan Suami Orang
Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad

UAS Kenang Ustaz Yahya Waloni: Wafat Hari Jumat, Allah Beri Beliau Kemuliaan

Ustaz Abdul Somad (UAS) turut mengenang sosok Alrmahum Ustadz Yahya Waloni ketika masih hidup.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2025