Pengancam Ledakkan Mapolres Pacitan Diserahkan ke Polda Jatim, Bukan Tindak Pidana Terorisme

Suasana Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA/HO - JJie

Pacitan, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur melimpahkan kasus dugaan ancaman peledakan Mapolres setempat ke Polda Jawa Timur, setelah pihaknya menangkap dua terduga pelaku teror Mapolres itu pada Sabtu (26/4).

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, di Mapolres setempat, Minggu, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap terkait pengancaman terhadap petugas, namun tidak masuk kategori tindak pidana terorisme.

"Perkembangan masih dalam pendalaman. Kasus ini awalnya adalah pengancaman terhadap petugas, bukan tindak pidana terorisme," katanya.

Personel Densus 88 Antiteror Mabes Polri berjaga di halaman Mapolres Pacitan

Photo :
  • ANTARA/HO-Tondo

AKBP Ayub menjelaskan, pelimpahan dilakukan bersama barang bukti dan saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jatim.

"Untuk perkembangan selanjutnya, silakan koordinasi dengan Polda Jatim," ujarnya.

Situasi di Mapolres Pacitan, yang sempat mencekam sejak ancaman pada Jumat (25/4) sore, kini berangsur normal. Meski demikian, pengamanan di lingkungan Mapolres tetap diperketat.

"Pacitan dalam kondisi aman dan terkendali. Masyarakat tidak perlu gusar dan bisa beraktivitas seperti biasa," tambah Ayub.

Resmi! Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Bebas Hari Ini?

Sebelumnya, dua pelaku mengancam akan menyerang dan meledakkan Mapolres Pacitan setelah mediasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi gagal mencapai kesepakatan.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan satu pucuk airsoft gun dari tangan pelaku. Tim Densus 88 Antiteror turut diterjunkan untuk membantu penanganan kasus ini. (Ant)

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri)

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Salinan Keppres tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025