Perputaran Dana Judi Online Naik di 2025, Pengamat Soroti Lemahnya Pencegahan

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, kinerja Polri dalam pemberantasan judi online patut diacungi jempol. Hal itu disampaikannya menanggapi penilaian Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang mengakui kinerja apik Polri terkait penegakan hukum kasus judi online.

Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

"Saya sependapat dengan PPATK. Tingginya setimen negatif terhadap Polri dijawab dengan prestasi. Kesuksesan Polri menegakkan hukum dalam kasus judi online patut diacungi jempol," kata Haidar Alwi, Minggu, 27 April 2025.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi

Photo :
  • Dok. Istimewa
Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri Tak Ingkari Sumpah: Profesi Mulia, Tapi Tak Ringan

Dia mengatakan, sepanjang tahun 2024 Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judi online yang melibatkan 1.918 Tersangka serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 343 kasus sudah diselesaikan. Sedangkan sisanya 1.243 kasus saat itu masih dalam proses penyidikan.

Para Tersangka terdiri dari pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Adapun barang bukti yang disita yakni tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce, rekening, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar.

Prabowo ke 2.000 Perwira Remaja TNI/Polri: Jadilah Tentara dan Polisi Rakyat!

"Namun sayangnya penegakan hukum yang sukses oleh Polri tidak diimbangi dengan kesuksesan pencegahan oleh pihak lain. Akibatnya, judi online semakin gila-gilaan. Buktinya jumlah perputaran uang judi online mengalami kenaikan," jelas Haidar Alwi.

Berdasarkan informasi PPATK, perputaran uang judi online pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Naik 22,32 persen bila dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp981 triliun. 

Pemain judi online di Indonesia diestimasikan berjumlah 8,8 juta orang yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 ribu orang di antaranya merupakan aparat, karyawan swasta 1,8 juta orang dan bahkan anak usia di bawah 10 tahun mencapai 80 ribu orang.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pexels.com

Oleh karena itu, Haidar Alwi mengajak semua pihak meningkatkan partisipasinya terutama dalam pencegahan judi online Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, media, lembaga keuangan, lembaga pendidikan dan pemerintah.

"Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab semua pihak. Polri sudah on the track dalam penegakan hukumnya. Agar pemberantasan judi online lebih maksimal, kesuksesan Polri harus kita imbangi dengan langkah pencegahan yang masif pula," pungkas Haidar Alwi.

Terdakwa kasus judi online Komdigi, Darmawati

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus judol Komdigi dituntut 9 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025