Dirut RBT Suparta yang Jadi Terdakwa Kasus Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia

Direktur Utama PT RBT, Suparta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta, dikabarkan meninggal dunia ketika mendekam di balik jeruji besi karena terlibat kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. 

"Iya benar atas nama Suparta," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin 28 April 2025.

Harli mengatakan, bahwa Suparta dikabarkan meninggal dunia sekira pukul 18.05 WIB di Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Cibinong. 

Suparta saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan rasuah. Dia ditahan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Lapas Cibinong," kata Harli.

Saat ini diketahui, Suparta tengah mengajukan kasasi. Dia divonis 19 tahun penjara buntut kasus yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim banding di PT DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim banding pun turut menghukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,57 triliun, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jantung Bermasalah, Ibrahim Arief Tak dipenjara tapi Dipasang Gelang Deteksi

Jika Suparta tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” jelas hakim.

Roller Coaster Perjalanan Tom Lembong, dari 'Game of Thrones' Jokowi hingga Jadi Pesakitan

Adapun, banding perkara Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Isarael Situmeang.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diperiksa 3 Jam, Begini Pengakuan Bos Sritex

Diketahui, Suparta dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Pangeran Arab Saudi, Al-Waleed alami koma sejak 2005

Penyebab 'Sleeping Prince' Arab Saudi Al-Waleed Koma 20 Tahun hingga Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari Pangeran Saudi, Al-Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang dikenal sebagai "Pangeran Tidur" atau "Sleeping Prince", meninggal dunia setelah koma.

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025