Datangi Dewas KPK Lagi, Tim Hukum Staf Hasto Siap Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik AKBP Rossa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim pengacara staf Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, Johanes Tobing kembali mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim hukum Kusnadi diminta datang untuk penuhi permintaan Dewas soal dugaan pengaduan pelanggaran etik penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
Tobing hadir ditemani tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli pada Selasa 29 April 2025. Mereka datang sekira pukul 14.15 WIB.
Tobing terlihat membawa map plastik berwarna merah yang berisi tumpukan kertas. Dia juga tampak melakukan registrasi tamu sebelum bertemu dengan perwakilan Dewas KPK.
“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu, itu terhadap, yang pertama Saudara Kusnadi. Yang kedua klien kami terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Tobing di Dewas KPK, Selasa 29 April 2025.
Dia menjelaskan pihaknya sudah cukup lama membuat laporan kepada Dewas KPK. Adapun, laporan telah dibuat sejak Juni 2024.
“Pada waktu Juni tahun lalu pada waktu terjadi penggeledahan yang pertama kali itu yang terhadap saudara Kusnadi bisa bayangin ini hampir sudah bulan 4 (tahun 2025). Jadi, sudah hampir satu tahun,” kata dia.
“Ya, tapi kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami. Apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK," jelas Tobing.
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto saat penuhi panggilan KPK pada 19 Juni 2024.
- VIVA/M Ali Wafa
Pun, Tobing juga memperlihatkan sejumlah tumpukan kertas yang dinilai akan jadi barang bukti. Sederet barang bukti itu akan ditunjukkan kepada Dewas KPK.
“Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya,” ujar Tobing.
Dia membeberkan sejumlah barang bukti yang akan disampaikan ke Dewas KPK. Salah satunya kronologi saat Kusnadi dihampiri oleh penyidik AKBP Rossa Purbo saat mendampingi Hasto Kristiyanto di periksa.
“Ya, intinya satu bahwa Saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV. Bagaimana saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon," jelas Tobing.
"Kusnadi duduk di belakang, saudara Rossa datang pakai topi pakai masker. Dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh Saudara Sekjen disuruh datang ke atas," ujar Tobing.
Kemudian, saat tiba di atas, Kusnadi malah digeledah hingga barangnya disita. Bahkan diduga ada ancaman dan intimidasi.
"Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK. ini pelanggaran hukum,” lanjut Tobing.
Menurut Tobing, barang yang disita dan dilakukan penggeledahan tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku. Sebab, barang-barang yang disita penyidik KPK yakni malah berkaitan dengan internal partai.
“Di situ ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan Ibu Ketua Umum itu buku rahasia partai," jelas Tobing.
Sebagai informasi, pada 20 Juni 2024 lalu, Tim pengacara Kusnadi sudah menyambangi kantor Dewas KPK.
Pihak Kusnadi saat itu menyerahkan bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK.
Tim pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy menyoroti terbitnya dua berita acara penyitaan dari KPK setelah ponsel milik Kusnadi disita. Dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.
Dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sementara, di surat tertanggal 10 Juni, tim pengacara menyoroti tidak adanya paraf dari Kusnadi. Ronny pun mendesak agar Dewas KPK segera mengusut laporan pihaknya.