Ada 1.471 Duda dan Janda Baru di Surabaya Dalam 3 Bulan, Pinjol Jadi Faktor Utama Penyebab Perceraian

Pengadilan Agama Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, Jawa Timur, memutus ribuan perkara cerai talak (pemohon pihak suami) dan gugat cerai (pemohon pihak istri) dalam tiga bulan terakhir. Dampak perceraian tersebut muncul 1.471 duda dan janda baru. Faktornya macam-macam, di antaranya karena terjebak pinjaman online (pinjol).

OJK Minta Perusahaan Beri Iklan Akurat soal Pinjol

Humas PA Surabaya Tontowi menjelaskan secara rinci, berdasarkan data dari PA Surabaya, mulai Januari hingga Maret 2025 terdapat cerai talak sebanyak 415 perkara. Sedangkan cerai gugat sebanyak 1056 perkara.

Angka perceraian tersebut lebih sedikit dibandingkan 3 bulan periode sama tahun 2024 lalu. Saat itu, ada 1.631 perkara cerai diputus. Pada tahun ini, perceraian dapat dicegah, di antaranya karena berhasil dimediasi.

Fakta Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne, Ada Hal Mengejutkan yang Baru Diketahui Publik

Ilustrasi perceraian.

Photo :
  • pixabay/Kadie

"Penurunan [angka perceraian] ini juga disebabkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mempertahankan pernikahan mereka," kata Tontowi kepada wartawan pada Selasa, 29 April 2025.

Detik-detik Pria Tewas Melompat di Apartemen Embarcadero Gegara Pinjol, Sempat Minta Maaf

Dia menjelaskan, ada banyak faktor perceraian terjadi, berdasarkan perkara yang ditangani PA Surabaya. Selain ketidakharmonisan, juga ada karena faktor ekonomi.

Faktor ekonomi juga bermacam-macam bentuknya. Di antaranya, karena salah satu dari pasangan suami-istri yang mengajukan cerai terjebak pinjaman online (pinjol). Bahkan, itu menjadi salah satu faktor utama.

Banyak pasangan, lanjut Tontowi, terpengaruh gaya hidup dan ingin cepat kaya. Akhirnya terjebak pinjaman online atau pinjol. "Akhirnya pasangan memilih untuk bercerai," ujarnya.

Dia menuturkan, setiap persidangan hakim selalu mencoba memediasi kedua belah pihak agar tidak jadi bercerai, sebelum masuk ke materi pokok perkara. "Hal ini wajib diberikan wejangan setiap persidangan agar perceraian tidak terjadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya