Kebijakan Khofifah Larang Batas Usia Pencari Kerja Bawa Banyak Dampak Positif untuk Jatim
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) berupa larangan batasan usia pada rekrutmen kerja di Jatim. SE tersebut menjadi bukti komitmen sekaligus kepedulian Khofifah untuk warga masyarakat Jatim.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengungkapkan, dengan terbitnya SE tersebut, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi untuk pencari kerja di Jatim. Menurutnya, ini satu langkah maju membawa sektor ketenagakerjaan di Jatim lebih baik.
“Saya kira itu bentuk komitmen dari Gubernur Jatim,” kata Tauhid, Senin 5 Mei 2025.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jatim)
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Tauhid melanjutkan, adanya SE tersebut maka kesempatan orang mendapatkan pekerjaan semakin terbuka lebar. Terlebih, Jatim merupakan salah satu wilayah industri yang sangat besar di Indonesia bagian timur.
“Saya kira Jatim ini kan kawasan industri yang sangat-sangat besar di wilayah timur,” sambungnya.
Tak hanya itu, menurut Tauhid, kebijakan ini akan membuat pasar tenaga kerja di Jatim terasa sangat kompetitif. Kendati demikian, hal tersebut membuat terciptanya peluang mendapatkan talenta terbaik akan muncul.
“Saya kira kebijakan ini akan mendorong orang untuk berkompetisi dan Pemprov membuka kesempatan yang sama,” tuturnya.
Oleh karena itu, dengan terbitnya SE no 560/2599/012/2025 itu, Tauhid menilai lebih banyak dampak positif dibandingkan negatifnya. Karenanya, ia menegaskan, bahwa kebijakan Khofifah tersebut sangat tepat.
“Saya kira sisi positifnya jauh lebih banyak,” tandasnya.