Kementerian HAM Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Menteri HAM Natalius Pigai bersama sejumlah masyarakat adat di Kementerian HAM Ri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasai Manusia (HAM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Tujuannya, agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan hingga pelestarian yang ada.

Draf RUU Sulit Diakses, Sekjen Sebut Website DPR Langganan Diserang Hacker

Menteri HAM, Natalius Pigai menjelaskan bahwa sejak Indonesia merdeka belum ada undang-undang yang mendukung secara langsung tentang perlindungan, pelestarian, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Padahal, pasal-pasal konstitusi secara tegas sudah mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

Bahkan tentang kedudukan hukum masyarakat adat sudah dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010 dan 31/PUU-V/2007.

Pasca Putusan MK, Pemerintah Diminta Bahas Regulasi Pemilu Secara Transparan

"Dalam kerangka itulah Kementerian HAM konsisten mendukung percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berisikan penghormatan terhadap nilai-nilai atau dijiwai, disemangati, oleh nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Natalius Pigai kepada wartawan, dikutip Rabu 7 Mei 2025.

Lebih lanjut, Pigai sangat meyakini bahwa DPR tidak memiliki halangan dalam mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

"Saya yakin seyakin-yakinnya karena sudah prolegnas 2025, 2025 ini kemungkinan akan disahkan," kata Pigai.

Tetapi, kata Pigai, Undang-undang yang disahkan itu harus substantif. Aktivis HAM itu, menyebut UU Masyarakat Adat yang harus disahkan itu berisi tentang standar-standar nilai HAM, penghargaan dan penghormatan terhadap nilai masyarakat adat, dan memproteksi masyarakat adat. 

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono Usai Hadiri Ratas di Istana Negara

Kepala Otorita Sebut IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik di 2028

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menerima kunjungan Panja OG-P BKSAP DPR RI, guna mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025