Kementerian HAM Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Menteri HAM Natalius Pigai bersama sejumlah masyarakat adat di Kementerian HAM Ri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasai Manusia (HAM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Tujuannya, agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan hingga pelestarian yang ada.

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Lagi Dapat Fasilitas DPR Usai Dinonaktifkan

Menteri HAM, Natalius Pigai menjelaskan bahwa sejak Indonesia merdeka belum ada undang-undang yang mendukung secara langsung tentang perlindungan, pelestarian, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Padahal, pasal-pasal konstitusi secara tegas sudah mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Puan: Seluruh Fraksi Sepakat Hentikan Tunjangan Rumah Anggota DPR

Bahkan tentang kedudukan hukum masyarakat adat sudah dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010 dan 31/PUU-V/2007.

Baleg Sebut DPR Bisa Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset

"Dalam kerangka itulah Kementerian HAM konsisten mendukung percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berisikan penghormatan terhadap nilai-nilai atau dijiwai, disemangati, oleh nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Natalius Pigai kepada wartawan, dikutip Rabu 7 Mei 2025.

Lebih lanjut, Pigai sangat meyakini bahwa DPR tidak memiliki halangan dalam mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

"Saya yakin seyakin-yakinnya karena sudah prolegnas 2025, 2025 ini kemungkinan akan disahkan," kata Pigai.

Tetapi, kata Pigai, Undang-undang yang disahkan itu harus substantif. Aktivis HAM itu, menyebut UU Masyarakat Adat yang harus disahkan itu berisi tentang standar-standar nilai HAM, penghargaan dan penghormatan terhadap nilai masyarakat adat, dan memproteksi masyarakat adat. 

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah.

RUU Komoditas Strategis Mulai Disusun Baleg DPR, Sasar Sektor Perkebunan

RUU Komoditas Strategis akan mengatur barang dagangan hasil bumi dan budidaya perkebunan yang layak untuk diperjualbelikan.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025