Penyidik KPK Rossa Purbo Dihadirkan Jaksa di Sidang Hasto Hari Ini

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Hasto Diampuni Prabowo, Kuasa Hukum: Dari Awal Kasus Memang Ada Motif Politik

"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Sidang rencananya digelar sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Menkum: 1.116 Napi Terima Amnesti Terbanyak Pengguna Narkoba, Hasto Alasan Khusus

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Penampakan Hasto Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pada perkara ini dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penampakan Hasto Kristiyanto keluar Rutan KPK

KPK: Hasto PDIP Keluar dari Rutan untuk Berobat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sempat keluar rumah tahanan (rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025