DPR Dorong Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

Ilustrasi demo ormas atau LSM.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme. Dia menyebut, negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

Indrajaya mengatakan selama ini preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.

Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. Yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

Ilustrasi preman ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kepala BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Ditambah Jadi Rp 335 Triliun

"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," paparnya.

Ilustrasi bentrok ormas

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani
RUU KUHAP, Larangan MA Perberat Vonis Dihapus

Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-undang Ormas.

"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ucapnya.

Hasto Terisak saat Kutip Pernyataan Bung Karno dan Kudatuli saat Bacakan Pledoi

Maka dari itu, dia mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, karena mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan mereka tidak boleh dibiarkan.

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima

DPR Ingin Cepat Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Janji Transparan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan komisinya mengusulkan agar pembahasan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025