Penyidik Rossa Purbo Ungkap Firli Bahuri Umumkan Sepihak OTT Kasus PAW DPR, Ini Kata IM57+

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa mantan ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan ke publik kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 secara sepihak. Organisasi gerakan anti korupsi, IM57+ turut memberikan komentar terhadap fakta dalam persidangan yang diungkapkan Rossa Purbo.

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, fakta yang terungkap dari keterangan Rossa Purbo mesti ditindaklanjuti oleh KPK. Penindakan terhadap mantan pegawai KPK bukan perihal yang baru.

"KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," ujar Lakso dalam keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.

Ketua KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lakso menilai bahwa Firli Bahuri adalah pimpinan KPK yang memberikan dampak kurang baik dalam memberantas korupsi. "Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," kata Lakso.

Tersangka Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan, Ketua KPK: Masalah Waktu Saja

Lebih lanjut, Lakso mengatakan, dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus rasuah PAW DPR saat itu merupakan modus yang kerap terjadi. Sehingga, pernyataan Rossa Purbo tidak membuat kaget publik. Sebab, lanjut dia, modus operandi Firli selaras dengan penetapan tersangka dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

"Publik perlu mengingat bahwa pada saat masih menjadi Deputi Penindakan, Firli juga pernah didorong untuk diberhentikan melalui petisi penyidik, penyelidik dan pegawai KPK karena menghalangi proses penanganan kasus," ucapnya.

"Artinya apabila Firli melakukan hal yang sama pada kasus Hasto hanyalah pengulangan modus operandi," kata Lakso.

Diketahui, kasus korupsi PAW DPR RI 2019-2024 terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku yang masih buronan sampai saat ini sebagai tersangka.

Diwartakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Rossa Purbo Bekti, mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengumumkan adanya operasi tangkap tangan atau OTT ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum berhasil ditangkap terkait kasus dugaan suap PAW DPR RI kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, pada 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya