Viral Oknum Polantas Diduga Minta Uang Tilang ke Pemotor Via DANA, Kini Dipatsus
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang petugas polisi lalu lintas menghentikan pengemudi sepeda motor di Kota Medan, pada malam hari. Karena, diduga sang pemotor itu melakukan pelanggaran.Â
Oknum polisi melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi motor tersebut, diduga dengan meminta ganti uang tilang Rp200 ribu di transfer ke aplikasi DANA milik petugas itu.
"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer Rp200 ribu Saat Melakukan Tilang," tulis dalam video viral tersebut, di akun @medanheadline.tv, dikutip VIVA, Selasa 13 Mei 2025.
Atas video viral tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita angkat bicara. Ia mengatakan bahwa itu, anggota polisi lalu lintas yang bertugas di Unit Lantas Polsek Medan Baru.
"Dari hasil penelusuran kami, kejadian itu emang terjadi. Itu terjadi hari Jumat 9 Mei 2025, pukul 9 malam," kata Parwita.Â
Tilang kendaraan tak lulus uji emisi (ilustrasi)
- VIVA/Andrew Tito
Parwita mengungkapkan bahwa oknum polisi lalu lintas itu, berinsial Bripka HS itu, sebelumnya dari rumah hendak pergi bertugas atau piket di Polsek Medan Baru.Â
"Dalam perjalanan, bersangkutan menemukan ada pelanggaran tiga orang, dengan menggunakan satu kendaraan atau berboncengan tiga, tidak menggunakan helm dan diberhentikan personel tersebut," ucap Parwita.Â
Atas video viral tersebut, Parwita mengungkapkan pihak Satlantas Polrestabes Medan dan Paminal Propam Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS.
"Yang viral kan terkait transfer uang melalui aplikasi dana. Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana atau ke rekening petugas," jelas Kasat Lantas Polrestabes Medan.Â
Meski begitu, Parwita mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka HS. Termasuk, bila ditemukan pelanggaran terhadap oknum polisi itu, akan dilakukan penindakan.Â
"Sudah dilapor ke pimpinan, nanti tinggal menunggu disposisi dan akan ditindaklanjuti oleh paminal. Yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," ungkap Parwita.Â
Parwita menjelaskan harus oknum polisi tersebut, bila menemukan pelanggaran terhadap pengemudi kendaraan bermotor, langsung memberikan nomor atau kode Briva untuk pembayaran tilang atau memberikan lembaran tilang berwarna merah agar pelanggar menghadiri persidangan di pengadilan.
"Seharusnya, setelah ditilang diberikan Briva kepada pelanggar. Jadi pelanggar yang mentransfer ke rekening Briva tersebut. Boleh juga pelanggar diberi lembaran tilang berwarna merah. Nanti yang bersangkutan bisa menghadiri sidang di pengadilan. Tapi ini sudah viral dan kami klarifikasi kejadian tersebut," jelas Parwita.Â
Parwita juga membantah jika anggotanya telah menerima transferan dana tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya transferan Dana ke rekening Bripka HM.
"Yang viral kan terkait transfer uang melalui aplikasi dana. Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," terang Kasat Lantas Polrestabes Medan.Â
Parwita mengungkapkan pihaknya sedang memburu pembuat video dan termasuk pengemudi yang dihentikan Bripka HS tersebut, untuk dimintai keterangan atas video viral itu, benar atau tidak.Â
Hal itu, menurut Parwita untuk memastikan benar atau tidak terkait dengan transfer tersebut. Karena, Bripka HS membantah atas tudingan yang viral di media sosial itu.
"Agar ini sama-sama berimbang jadi yang bersangkutan juga harus membuat klarifikasi terkait berita yang disebarkan. Karena yang Bripka HS setelah kami periksa tidak ada menerima transferan dana," ungkap Parwita.