Menkes Budi Sebut Dokter Umum akan Dilatih Supaya Bisa Operasi Sesar

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • Dok Kemenkes

Jakarta, VIVA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengaku bakal menyiapkan regulasi terkait dokter umum untuk bisa melakukan operasi sesar. 

Pengamat: Yayasan Harus Pisahkan Peran, Jangan Merangkap Semua Fungsi

Budi menegaskan dokter umum akan dilatih secara formal untuk melakukan operasi sesar. Langkah itu diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di perkotaan dan pedalaman.

"Akan kita buat regulasinya, supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh, seperti orang bodoh langsung disuruh, dibolehin, enggak. Mereka akan dilatih secara formal. Dan apakah latihnya semuanya? Enggak. Yang menyelamatkan nyawa saja yang emergency itu harus diberikan," ujar Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis, 15 Mei 2025.

Agresi Memanas, RS Indonesia Jadi Harapan Para Korban di Gaza Utara

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Di sisi lain, Budi mencontohkan banyak perempuan di daerah yang meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.

Indonesia Plans to Allow GPs to Conduct Emergency Cesarean Surgerieas

Ia menambahkan, bahwa World Health Organization (WHO) memperbolehkan dokter umum di pedalaman dilatih untuk menangani tindakan yang menyelamatkan nyawa.

"Jadi apa yang teman-teman lihat di kota itu jauh sekali realitasnya, berbeda dengan ada yang di pedalaman. Nah, sekarang dokter-dokter umum itu bilang ke saya, Pak, sekarang kita tuh enggak boleh secara hukum melakukan itu. Karena kita dibilang bahwa kita tidak kompeten melakukan itu, karena tidak pernah dilatih," kata Budi.

Budi mengatakan fasilitas penunjang akan segera disiapkan. Terkait kapan aturannya dilakukan, dirinya mengatakan akan segera disiapkan.

Viral surat edaran pungutan infaq 2,5 persen karyawan RSI NTB

Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen dari Gaji Karyawan RSI NTB

Kebijakan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai, yang mempertanyakan dasar, mekanisme, dan transparansi dari pemungutan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025