PPATK Blokir Sementara 28.000 Rekening Pasif, Ini Alasannya

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

AS Akan Surati Sekitar 100 Negara Ekonomi Kecil Jelang Berakhirnya Penangguhan Penerapan Tarif Trump

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025.

KTT BRICS Hasilkan Deklarasi Rio, Ini Isinya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • YouTube DPR RI

Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Sesi Pertama Negosiasi Gencatan Senjata Israel-Hamas Buntu

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya. (Ant)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya